TNI & Polri

Perlu Diketahui, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

572
×

Perlu Diketahui, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Gambar: Kanit Regident Polresta Yogyakarta, AKP Wartono, SH.

Biaya mengurus SIM hilang

Sebagai informasi, untuk pengurusan SIM yang hilang membutuhkan biaya untuk pembuatannya. Besaran biayanya pun tergantung dari jenis atau golongan SIM yang akan dibuat.

Sebagai referensi, berikut daftar biaya pengurusan SIM yang hilang atau rusak.

• Untuk mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000.
• Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
• Sedangkan buat kamu yang ingin membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
• Bagi kamu yang ingin membuat baru SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
• Beda lagi bila ingin mengganti SIM internasional yang hilang atau baru, kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000.

Seperti dijelaskan sebelumnya, pembuatan SIM yang hilang ini dilakukan di Satpas terdekat.

Umumnya pembayaran pembuatan baru atau memperpanjang SIM dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas.
Namun, kabar baiknya saat ini kamu juga bisa melakukan pengajuan dan perpanjangan SIM secara online. (SM)

Tinggalkan Balasan