Scroll Untuk Baca Berita
TNI & Polri

Permudah Layanan SIM Secara Online, Satlantas Polres Serang Polda Banten Kenalkan Aplikasi Digital Korlantas Polri

8109
×

Permudah Layanan SIM Secara Online, Satlantas Polres Serang Polda Banten Kenalkan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online, Satlantas Polres Serang Polda Banten, memperkenalkan aplikasi pintar Digital Korlantas Polri yang mudah di donwload di aplikasi Google Paly dan App Store melalui smartphone android.

Kasat Lantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina, mengatakan, Satpas Satlantas Polres Serang Polda Banten telah menjadi pilot projek dalam pengenalan aplikasi pintar Digital dari Korlantas Polri. Dimana, ia menyebutkan, bahwa saat ini masyarakat dapat dengan mudah melakukan pelayanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri meggunakan smartphone andorid dan dapat di donwload di aplikasi Google Play atau App Store.

BACA JUGA :  3 Motor Kecelakaan di Depan Bulog Cikande, Kasat Lantas Polres Serang : 1 Korban Meninggal dan 2 Orang Luka Ringan

AKP Tiwi menjelaskan, dengan kehadiran aplikasi pintar dari Digital Korlantas Polri ini, diharapkan masyarakat dapat dengan sangat mudah mendapatkan pelayanan untuk perpanjangan SIM, dengan cara yang sangat praktis dan tanpa harus datang ke Satpas Polres Serang, dan perpanjangan SIM bisa dilayani dengan sangat baik di aplikasi ini.

“Saat ini, untuk perpanjang SIM bisa dengan cara online. Dengan cara mendonwload aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play. Setelah terinstal, lalu masukan nomor hanphone dan masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu masukan pin dan konfirmasi ulang pin, maka akan muncul tampilan beranda Digital Korlantas Polri,” terang AKP Tiwi Afrina, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

BACA JUGA :  Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Jelang Pembukaan PON ke-XX di Papua

Nah, lanjut AKP Tiwi, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, kita bisa lakukan verifikasi KTP di menu profil, dengan menginput nomor KTP, nama dan alamat email dan apload foto profil lalu klik simpan data, maka aplikasi dapat digunakan.

BACA JUGA :  Gelar Rutin Jumat Curhat, Polsek Jawilan Polres Serang Dengar Langsung Keluhan Warga di Desa Pasir Buyut

Kendati demikian kata Tiwi, jika ingin mendownload aplikasi Digital Korlantas Polri dan menggunakanya, pemohon SIM wajib memiliki data internet yang cukup, serta jaringan koneksi internet yang baik.

“Kami harapkan, dengan hadirnya aplikasi pintar Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan dari kami untuk melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Polisi,” tukasnya.

Berikut link tutorial video cara mendonwload aplikasi Digital Korlantas Polri: https://drive.google.com/file/d/1zeSOsFOxppswXbOHpa7nDAI5IulTMKus/view?usp=sharing. (Red)