Video

Personil Polres Gowa Hentikan Aktivitas Masyarakat di Jalan Selama 3 Menit

1800
×

Personil Polres Gowa Hentikan Aktivitas Masyarakat di Jalan Selama 3 Menit

Sebarkan artikel ini

Memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke-75, kepolisian Polres Gowa menggelar beberapa kegiatan penting diantaranya memberikan himbauan kemudian menghentikan aktivitas masyarakat di jalan. Senin, (17/08/2020).

Penghentian sementara aktivitas masyarakat selama 3 menit bertujuan untuk memperingati detik-detik proklamasi yang serentak dilakukan di Indonesia.

Mengawali kegiatan tampak Kasubbag Humas Polres Gowa dan personil Satuan Sabhara dengan menggunakan public address maupun pengeras suara lainnya memberi himbauan dan mengajak masyarakat untuk mengikuti perintah dari petugas kepolisian yang menghentikan kendaraan untuk memperingati detik-detik proklamasi.

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Kepala Sekolah, Barata: Langkah Pemkab Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selain itu personil Satlantas Polres Gowa didukung Satuan Sabhara menghentikan seluruh kendaraan yang melintas tepat pada pukul jam 11.16 WITA selanjutnya mengenang detik detik proklamasi ditengah jalan
bersama warga masyarakat pengguna jalan.

BACA JUGA :  Diduga Hina Wartawan Indonesia di Tik Tok Hingga Sebut "Goblok dan Tolol"

Tampak seluruh masyarakat yang melintas dibeberapa persimpangan berhenti sejenak selama 3 menit di masing-masing tempat kemudian menyanyikan lagu Indonesia raya dengan sikap sempurna.

Tidak hanya itu, kegiatan para personil Polsek jajaran juga melakukan hal yang sama di tiap kecamatan dengan menghentikan semua aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Kapolsek Pasar Kemis Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa di PT Ching Luh Indonesia

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait peringatan hari kemerdekaan republik Indonesia dengan menghentikan aktivitas masyarakat mengatakan,” ini sebagai wujud penghormatan kita sebagai warga negara Indonesia kepada para pahlawan yang telah mendahului kita di zaman kemerdekaan beberapa tahun silam,” tutur AKBP Boy Samola.
(HARUN DG NUNTUNG)