NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG KOTA – Dugaan kasus kekerasan seksual mencuat di lingkungan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Sumanah I dan II, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Pimpinan pondok pesantren berinisial A.S.A. dilaporkan oleh sejumlah santri melalui kuasa hukum atas dugaan perbuatan cabul yang disebut terjadi dalam kurun waktu berbeda.
Pengaduan tersebut disampaikan kepada tim kuasa hukum di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (27/02/2026). Para korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur memberikan keterangan terkait dugaan peristiwa yang mereka alami sejak 2022 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali. Modus yang disampaikan para korban diduga berawal dari permintaan untuk memijat, yang kemudian berujung pada tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Karena korban masih di bawah umur, redaksi tidak memuat secara rinci kronologi yang bersifat sensitif demi melindungi identitas dan masa depan anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan relasi kuasa antara pimpinan lembaga pendidikan berbasis asrama dan peserta didik.
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait kekerasan seksual dalam KUHP.
Praktisi hukum menilai, kasus yang melibatkan institusi pendidikan harus ditangani secara transparan dan profesional untuk memastikan perlindungan korban sekaligus menjamin kepastian hukum.
Awak media telah mendatangi lokasi pondok pesantren untuk melakukan konfirmasi. Namun pimpinan pondok tidak berada di tempat. Salah satu pengurus menyampaikan melalui pesan singkat bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan kebenaran informasi dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. (Red)












