Tangerang Raya

Pimpinan Ponpes di Tangerang Ditahan, Dugaan Pencabulan Santri Terjadi Sejak 2018

56
×

Pimpinan Ponpes di Tangerang Ditahan, Dugaan Pencabulan Santri Terjadi Sejak 2018

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah di Kota Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota resmi menahan terduga pelaku yang diketahui merupakan pimpinan pesantren tersebut.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wito, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/3/2026).

“Sudah ditahan untuk terduga tersangka pencabulan yang tidak lain adalah pimpinan ponpes itu sendiri,” ujarnya singkat.

Penahanan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan kejahatan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial ASA diduga sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan keterangan sejumlah korban dan saksi korban yang merupakan santri di pesantren tersebut.

“Pelaku yang berinisial ASA diketahui telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan penuturan klien kami yang juga korban dan saksi korban, kejadian itu ada yang sejak tahun 2018 sampai yang terakhir pada 2025,” jelas Nelson.

Ia menambahkan, mayoritas korban saat peristiwa terjadi masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Para korban, kata Nelson, diduga berada dalam posisi yang sulit melawan karena pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan pesantren serta menggunakan dalil-dalil agama untuk mempengaruhi para santri.

“Para korban rata-rata menuruti kemauan pelaku karena selalu dibungkus dengan dalil-dalil agama. Sebagai murid atau santri, mereka merasa harus patuh terhadap gurunya,” ungkapnya.

Nelson juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang Kota, khususnya Unit PPA, dalam menangani laporan para korban hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Namun ia menegaskan bahwa langkah hukum saja tidak cukup. Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah dan Kemenag Kota Tangerang segera mengambil tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan pesantren,” tegasnya.

Tim kuasa hukum dari YNN Law Firm juga memastikan akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung hingga mereka mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, S.Ag., M.Pd., menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengharapkan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan serta menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama ke depannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren, terutama dalam melindungi para santri yang sebagian besar masih di bawah umur. (Red)

Tinggalkan Balasan