Daerah

Pj Bupati Dampingi Gubernur Al Haris dalam Rangka Pengukuhan Para Kades dan Anggota BPD

504
×

Pj Bupati Dampingi Gubernur Al Haris dalam Rangka Pengukuhan Para Kades dan Anggota BPD

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui berdasarkan aturan sebelum masa jabatan Kades dan Anggota BPD adalah 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perpanjang masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Varial.

Dalam sambutannya, Varial berharap kepada seluruh Kades dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan bisa meningkatkan amanah dalam meningkatkan pembangunan desa.

Selain itu, dia juga berharap para Kades kompak dengan BPD untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik.

“Juga harus dapat berkerja sama dengan segala pihak agar terjadi pembangunan yang harmonis dan aman,” katanya.

Pada kesempatan ini, Varial juga meminta kepada seluruh Kades dan Anggota BPD untuk sama-sama mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi bakal digelar.

“Mari kita ciptakan Pilkada di Tebo bisa berjalan aman, lancar, tertib, jujur dan kondusif,” pintanya.

Tinggalkan Balasan