“Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 sudah jelas, tapi di lapangan kendaraan tambang masih bebas melintas di luar jam operasional. Dimana fungsi pengawasan aparat?” ujarnya.
Ketua Bidang Eksternal PMII STAI Assalamiyah, Fahruroji Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan aturan gubernur tersebut dan siap turun kembali jika pelanggaran terus berlanjut.
“Kami akan terus bergerak sampai aturan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membacakan fakta integritas hasil kajian lapangan dengan lima poin tuntutan:
- Polres Serang dan Polsek Jawilan menindak tegas pelanggaran jam operasional kendaraan tambang.
- Dishub Serang melakukan patroli rutin dan pengawasan aktif di jalur Cikande–Rangkasbitung serta wilayah Kopo.
- Satpol PP Serang ikut serta dalam razia gabungan dengan kepolisian dan Dishub.
- Muspika Jawilan memfasilitasi dialog antara mahasiswa dan pemangku kebijakan.
- Pemkab Serang menjatuhkan sanksi administratif dan pembekuan izin bagi perusahaan tambang yang melanggar.
Menutup aksi, Lucky Kurniawan menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan.
“Jika aspirasi ini diabaikan, kami siap gelar aksi jilid II. Ini komitmen moral kami untuk membela kepentingan masyarakat,” ujarnya.













