DaerahHukrim

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

4769
×

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Adapun maksud dan tujuan yang akrab disapa naura itu adalah, baik dari pengadilan negeri maupun kejaksaan negeri gianyar, dapat transparan dalam penegakkan hukum.

“Harapan saya sebagai korban, agar pengadilan dan kejaksaan negeri Gianyar dalam menangani perkara ini, dapat menjadi pelindung bagi pelaku bisnis seperti saya yang personal dan orang lain, yang memang menjadi korban investor dari warga negara asing, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap naura.

Ditambahkan olehnya,

“Selanjutnya mengenai perkara saya pribadi, sebagai pelaku bisnis yang ingin membina usaha, baik dengan investor maupun pengembang usaha personal, telah membuat surat permohonan perlindungan hukum, agar proses hukum ini berjalan dengan semestinya, dan semoga dengan hadirnya rekan-rekan dari awak media, dapat mengawasi jalannya proses hukum secara transparan untuk semua pihak yang berkaitan,” lanjut Naura.

Dihubungi secara terpisah, Kejari Gianyar melalui Kasi intel Kejari Gede Ancana, mengatakan,

“Apa yang kami lakukan, melalui JPU, telah mengikuti dan melaksanakan penetapan keputusan Majelis Hakim sesuai dengan KUHAP,” Ujarnya singkat.

Begitu juga humas Pengadilan Negeri Gianyar setelah media Nasionalxpos.co.id mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp, membenarkan adanya perkara pidana atas nama terdakwa valur Blomsterberg.

“Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dimana terdakwa melampirkan surat keterangan kesehatan, yang membutuhkan perawatan di RS. Siloam, sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, sehingga berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan serta lampiran surat keterangan kesehatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” Sanggah Erwin Hallond P,  Kasi Humas Pengadilan Negeri Gianyar.

Tinggalkan Balasan