DaerahHukrim

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

4770
×

PN Gianyar Tunda Sidang Pidana Terdakwa WNA, Korban Layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Erwin juga menegaskan bahwa,

“Terkait pembacaan putusan perkara perdata, antara Valur sebagai Penggugat melawan Naura Yenny Handayanie sebagai Tergugat yang diagendakan pembacaan putusannya pada hari Senin (17 /10), ditunda oleh Majelis Hakim oleh karena Ayah dari Ketua Majelis Hakim meninggal Dunia,  sehingga yang seharusnya agenda persidangan pengucapan putusan, menjadi ditunda. Serta perlu kami tegaskan bahwa, penundaan pengucapan putusan tidak ada kaitannya, dengan penundaan perkara pidana atas nama terdakwa Valur,” Tegasnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan