MASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Polda Banten kembali unjuk ketegasan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12), Kapolda Banten Irjen Pol Hengki membeberkan hasil pengungkapan praktik illegal mining yang berlangsung pada periode Oktober–November 2025.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai pemberantasan seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah NKRI.
“Arahan Presiden sangat tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal wajib ditindak tanpa pandang bulu. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Irjen Pol Hengki.
Polda Banten bersama Ditreskrimsus dan ESDM Banten menerapkan penindakan secara terukur berdasarkan laporan masyarakat. Dalam kurun dua bulan, polisi berhasil mengungkap 10 TKP tambang ilegal, lengkap dengan 8 tersangka, termasuk pemilik aktivitas pertambangan.
Daftar Tersangka & Peran
- YD (58) – Pemilik kegiatan
- AN (46) – Pemilik kegiatan
- MS (58) – Pemilik kegiatan
- KR (59) – Pemilik kegiatan
- MS (63) – Pemilik kegiatan
- AU (47) – Pemilik kegiatan
- SB (46) – Pemilik kegiatan
- SS (47) – Membantu kegiatan pertambangan
Wilayah Operasi Tambang Ilegal
📍 Kabupaten Tangerang – Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
📍 Kabupaten Serang – Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
📍 Kabupaten Lebak – Desa Tutul, Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan Emas Tanpa Izin
📍 Cibeber – Desa Situmulya & Desa Warung Banten, Kabupaten Lebak
Modus Operandi
Para pelaku melakukan penambangan galian C (pasir, batu, tanah) menggunakan ekskavator tanpa izin, serta mengolah emas melalui glundung dan sianida (CN) guna memperoleh hasil tambang lebih halus sebelum dijual. Motif utamanya jelas keuntungan ekonomi.
Barang Bukti yang Disita
🔸 8 unit ekskavator/alat berat
🔸 Surat jalan & uang hasil penjualan Rp3.525.000
🔸 20 karung batuan mengandung emas
🔸 11 glundung, 3 set gembosan, drum sianida, tabung gas, tabung oksigen
🔸 Peralatan pengolahan emas lain termasuk blower, jack hammer, palu, lingkar, dan kowi
Para tersangka dijerat dengan:
📌 Pasal 158 & 161 UU Minerba No.3 Tahun 2020
Pidana penjara maksimal 5 tahun + denda hingga Rp100 miliar.
Irjen Pol Hengki menegaskan komitmen Polda Banten untuk tidak memberi ruang bagi tambang ilegal di wilayahnya.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tidak ada toleransi bagi aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya. (Adit Edi S)













