Hukrim

Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang

276
×

Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi dalam skala besar yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (02/12), dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.

Penyidik menetapkan 5 tersangka, masing-masing AB (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, MA (30), AN (36) sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai kenek.

AKBP Bronto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan sejumlah daerah lain di Kabupaten Tangerang. Para pelaku ditangkap saat operasi tangkap tangan pada Senin (01/12) pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB, beralamat di Jl. Raya Pakuhaji No.97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan.

Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi menggunakan alat-alat khusus seperti tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu. Setiap hari, sindikat ini menghabiskan 300–600 tabung LPG 3 kg untuk kegiatan penyuntikan.

Para pelaku mengumpulkan tabung subsidi dari luar zona distribusi resmi dengan membeli dari pangkalan seharga Rp19.000 per tabung. Hasil oplosan kemudian dijual kembali:
• LPG 5,5 kg: Rp80.000
• LPG 12 kg: Rp140.000 – Rp160.000

Dalam sehari, para pelaku menjual 60–120 tabung 12 kg. Total keuntungan harian diperkirakan Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.

Sementara AB sebagai pemilik lokasi penyuntikan mengantongi keuntungan Rp5,4 juta per hari, atau Rp118,8 juta per bulan. Dalam 5 bulan beroperasi sejak Juli 2025, total keuntungan AB diperkirakan mencapai Rp594 juta.

Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 4 unit mobil pikap Suzuki Carry
• 1 unit Mitsubishi L300
• 77 tombak regulator pemindahan gas
• 2.043 tabung LPG 3 kg (896 isi, 1.147 kosong)
• 60 tabung LPG 5,5 kg kosong
• 504 tabung LPG 12 kg (270 isi, 234 kosong)
• Timbangan digital, karung segel tabung, dan alat bantu penyuntikan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

AKBP Bronto menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. “Praktik ini merugikan negara, mengganggu distribusi energi, dan menyulitkan masyarakat. Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan,” tegasnya. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan