Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Polda Sulut Dalam 11 Hari, Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba

665
×

Polda Sulut Dalam 11 Hari, Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Polda Sulut (Sulawesi Utara) di bawah komando Irjen Pol R.Z. Panca Putra, patut di acungi jempol dalam kinerja memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pasalnya, dalam waktu 11 hari mulai 7-18 November 2020 ini, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengungkap 5 kasus. Terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan para awak media mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 Laporan Polisi.

“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/11/2020) siang, di Mapolda.

BACA JUGA :  Pangdam II/Swj Ikuti Rakor Penanganan Covid-19 bersama Menko RI dan BNPB Pusat

Sehari kemudian, Minggu (08/11) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl.

“Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol,” ucapnya.

RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

BACA JUGA :  Kapolda: Terima Kasih Perayaan Malam Tahun Baru Berjalan Aman dan Kondusif

“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Kabid Humas.

Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11), sekitar pukul 15.15 WITA.

“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tuturnya.

Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu (18/11) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras disalah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang, tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Serang Amankan 15 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Disimpulkan dalam pengungkapan 5 kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutup Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (humas)