Scroll Untuk Baca Berita
PeristiwaTNI & Polri

Polisi Gerebek Lokasi Games Ketangkasan Berkedok Judi

477
×

Polisi Gerebek Lokasi Games Ketangkasan Berkedok Judi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku dan barang bukti

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Resahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Kamis (09/09/2021) Siang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Saat dikonfirmasi pada Jumat siang(10/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Berinisial SDR(27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kec. Bahorok Kab. Langkat.

BACA JUGA :  Aksi Unras Kumala, Polres Serang Kota Terjunkan Puluhan Personel

Penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat, menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan yang ada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan Kata Kapolres

BACA JUGA :  Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta1 (satu) buah Chip Voucher, ujar Kapolres

BACA JUGA :  Terkait Penyidikan Atas Tirtawan, Ketut Yasa: Saya Harap Presiden Perintahkan Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak!

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara ” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(SM)