DaerahPeristiwaTNI & Polri

Polres Baubau Tangkap Seorang Calo Kasus Surat Vaksin Palsu, Ternyata Dia Profesi Buruh Pelabuhan

804
×

Polres Baubau Tangkap Seorang Calo Kasus Surat Vaksin Palsu, Ternyata Dia Profesi Buruh Pelabuhan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA -Polres Baubau berhasil membekuk Arman terduga calo telah membuat surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 palsu sebagai syarat yang harus dimiliki calon penumpang untuk melakukan perjalanan.

Arman dibekuk aparat di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Selasa (27/7/2021) malam. Tak ada perlawanan berarti saat aparat kepolisian membekuk Arman yang berprofesi sebagai buruh di pelabuhan itu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari Dikatakan, meski belum melakukan koordinasi secara resmi dengan pihak kepolisian Sorong, Polres Baubau tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Koramil 07/Kresek Bersama Tri Pilar Kembali Lakukan PDMPK

“Secara resmi belum ada (koordinasi dengan Polres Sorong). Tapi kami akan lidik berdasarkan keterangan (video) tersebut,” kata Rio Tangkari, Rabu, 28 Juli 2021.

Sampai saat ini, pihak Polres Baubau tengah melakukan pengembangan kasus dengan meminta keterangan Arman. Apakah yang bersangkutan bekerja sendiri ataukah dibantu oleh pihak-pihak lain.

“(Arman) sudah kita amankan tadi malam di pelabuhan tanpa perlawanan. Masih kita lidik (keterlibatan pihak lain),” pungkasnya singkat.

Sekedar diketahui, aksi Arman ini terkuak setelah Petugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menemukan sedikitnya 26 orang penumpan KM Sinabung asal Kota Baubau yang melakukan perjalanan menggunakan dokumen palsu dan tidak memiliki surat izin masuk ke wilayah Sorong pada Selasa, 27 Juli 2021.

BACA JUGA :  Di Duga Seorang Ayah Menghamili Anak Kandungan

Koordinator Lapangan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Fenti Hendri Talane mengatakan bahwa selain tidak memiliki surat izin masuk, 26 penumpang itu menggunakan surat vaksinasi dan surat keterangan pemeriksaan covid-19 yang palsu.

“Temuan tersebut bukan baru kali ini, tetapi sudah berkali-kali terjadi, dan kali ini diberikan sanksi agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk mematuhi ketentuan pemerintah, memenuhi seluruh dokumen perjalanan bagi pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

BACA JUGA :  Kapal MV Putri Anggraini 03 Rute Raha-Kendari Tidak Beroperasi Diduga Bos Kapal Terkena Korupsi

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone mengonfirmasi bahwa tim pengawas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pelabuhan Sorong sudah menindak 26 penumpang yang datang dari pelabuhan Baubau tanpa surat izin masuk dan membawa dokumen perjalanan palsu.

“Kami juga melaporkan temuan ini kepada pihak Pelni dan instansi terkait lainnya agar melanjutkan kepada Pelni daerah lain sehingga memperhatikan syarat pelaku perjalanan sesuai dengan edaran PPKM,” katanya.(NDS)