NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Menanggapi dua pemberitaan media siber yang menyebut dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dan barang bukti, Polres Bungo angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Pemberitaan pertama dimuat pada Selasa, 8 Juli 2025, berjudul “Kinerja Polres Bungo Dipertanyakan, Sekjend GPK Minta Kapolres Undur Diri”, dan disusul berita kedua pada Rabu, 9 Juli 2025, berjudul “Sekjend GPK Minta Polres Bungo Transparan Terkait Barang Bukti.”
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin meluruskan informasi yang menyebut soal kejanggalan dalam penanganan barang bukti, seperti 9 unit mobil langsir yang diamankan pada 15 Mei 2025 lalu. Prosesnya sudah disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers yang digelar Kapolres Bungo pada hari itu di halaman Mapolres dan dihadiri awak media,” jelas AKP M. Nur, Selasa (9/7/2025).
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tegas kepada pelanggar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.
“Pengemudi sudah dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 tentang TNKB dan Pasal 288 Ayat (1) UULAJ. Selain itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Tak hanya itu, AKP M. Nur juga memberikan informasi lanjutan mengenai dua perkara lain yang sedang dalam proses:
- Barang bukti 1 unit ekskavator PETI merek Liugong PC200 masih diamankan di Asrama PA Sei Mengkuang dan dalam tahap penyelidikan.
- Kasus DF, tersangka bos emas asal Dharmasraya, dengan barang bukti sekitar 4 ons emas, saat ini berkasnya telah masuk tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP M. Nur juga menyampaikan bahwa pihaknya kesulitan menggunakan hak jawab langsung karena media “LANIGT JAMBI” tidak menyediakan kolom komentar atau akses untuk tanggapan publik. Oleh karena itu, klarifikasi disampaikan melalui akun resmi Facebook Polres Bungo.
“Kami tetap terbuka terhadap kritik dan saran. Silakan masyarakat menghubungi kami jika ada pertanyaan lebih lanjut,” tutupnya.
📞 Hotline SPKT: 0812-3155-6770
📞 Kasi Humas Polres Bungo: 0852-1823-3351. (Is)













