Hukrim

Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu 10,32 Gram, Ungkap Jaringan “Tante” Sungai Arang

472
×

Polres Bungo Tangkap Pengedar Sabu 10,32 Gram, Ungkap Jaringan “Tante” Sungai Arang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23), warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 10,32 gram, Senin malam (20/10/2025).

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo sekitar pukul 19.30 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H bersama tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 1 buah tas kecil warna pink
  • 1 plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu
  • 1 plastik klip besar berisi 6 paket kecil sabu
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik
  • 1 unit handphone Oppo warna hitam
  • 1 bungkus plastik klip kosong
  • 1 unit timbangan digital merk CHQ warna hitam

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Tante” di wilayah Sungai Arang dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7.500.000.

PS Kasubsi Penmas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Desrianto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Polres Bungo terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Bungo. (Red)

Tinggalkan Balasan