DaerahNasionalPeristiwa

Polres Minahasa Tetapkan Tersangka Tipikor 1,9 Miliar Mantan Kadis ParBud Minahasa

3047
×

Polres Minahasa Tetapkan Tersangka Tipikor 1,9 Miliar Mantan Kadis ParBud Minahasa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID MINAHASA|Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Resmi menetapkan Oknum Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Minahasa Debby Bukara yang juga mantan Eks Kadis Pariwisata dan Budaya ( Parbud) Minahasa sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan dana perjalanan dinas keluar negeri.

Oknum Mantan Kadis Parbud Minahasa diperiksa oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Minahasa.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Edi Susanto menggelar perkara sejak pukul.09.00 hingga 14.30 dengan melayangkan 54 pertanyaan seputar pengelolaan dana perjalanan dinas dalam kunjungan keluar negeri pada tahun 2016 ditanyakan penyidik Bripka Vicky Katiandago kepada Debby yang pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Minahasa.

Dugaan kerugian negara Rp1.967 milliar yang digunakan untuk perjalanan kontingen paduan suara pemerintah Kabupaten Minahasa sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci, Rusia di tahun 2016.

Debby dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(TEVRI)

Tinggalkan Balasan