Hukrim

Polres Minsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Mopolo Esa

427
×

Polres Minsel Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Mopolo Esa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku, pria berinisial RR (23), sudah diamankan di Desa Mopolo pada hari Selasa (14/3/2023),” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Oknum Debt Collector Pelaku Perampasan Motor di Jalan

Penganiayaan terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban bernama Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa.

“Korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, ia berpapasan dengan terduga pelaku, yang juga sedang mengendarai sepeda motor,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Diduga Menipu, Andry Ardiansyah Caleg PAN akan Dipolisikan LPK-RI

Saat berpapasan tersebut, korban memanggil terduga pelaku dengan sebuah teriakan ‘woi’.

“Korban mengira terduga pelaku adalah teman korban, sehingga ia berteriak memanggil. Tak terima dengan teriakan tersebut, terduga pelaku berbalik arah dan langsung mendekat memukul korban dengan menggunakan tangannya,” lanjutnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke polisi.

BACA JUGA :  Berantas Narkoba, Polsek Denpasar Selatan Tangkap 7 Tersangka

“Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Minsel langsung melakukan visum terhadap korban, mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku, gelar perkara, serta menahan pelaku untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(**Jefry Kandouw)