TNI & Polri

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

500
×

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma, mengatakan, BDN ditangkap lantaran laporan orang tua korban yang mana anaknya telah dicabuli pelaku hingga hamil 3 bulan.

David, mengungkapkan, BDN merupakan ayah tiri dari korban SRH, dan ditangkap atas laporan ayah kandung korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA :  Polsek Kragilan Polres Serang Strong Point Antisipasi Kemacetan di Pertigaan Lampu Merah Ciujung

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Kamis (14/10/2021).

Dari pengakuan tersangka, lanjut David, pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap Minggu dari mulai tahun 2019 sampai dengan terakhir tahun 2021 didalam rumah, di Kampung Bendung, RT 02/01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Curas

David menjelaskan, saat tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara membujuk, merayu dan tipu muslihat serta mengancam dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Serang berhasil Ungkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil PickUp

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini tengah hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (1) (2)(3) Jo Pasal 82 (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak,” tandasnya.

(Syt/Humas)