TNI & Polri

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

499
×

Polres Serang Amankan BDN Pelaku Pencabulan Anak Tiri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma, mengatakan, BDN ditangkap lantaran laporan orang tua korban yang mana anaknya telah dicabuli pelaku hingga hamil 3 bulan.

David, mengungkapkan, BDN merupakan ayah tiri dari korban SRH, dan ditangkap atas laporan ayah kandung korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA :  Ditemukan Mayat dalam Karung di Tanara Polres Serang Lakukan Indentifikasi, Ini Ciri-cirinya

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Kamis (14/10/2021).

Dari pengakuan tersangka, lanjut David, pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap Minggu dari mulai tahun 2019 sampai dengan terakhir tahun 2021 didalam rumah, di Kampung Bendung, RT 02/01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Penyidik Satreskrim Polres Serang Akhirnya Tetapkan ID Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal

David menjelaskan, saat tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara membujuk, merayu dan tipu muslihat serta mengancam dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan Samrat 2022 Berakhir, Sebanyak 7.981 Pelanggar Lalu Lintas Kena Teguran

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini tengah hamil 3 bulan,” jelasnya.

“Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (1) (2)(3) Jo Pasal 82 (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak,” tandasnya.

(Syt/Humas)