Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Polres Serang Berhasil Sita 334 Knalpot Racing Dalam Dua Pekan

665
×

Polres Serang Berhasil Sita 334 Knalpot Racing Dalam Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Karena kerap mengganggu Kemanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sebanyak 334 knalpot racing berhasil disita selama dua pekan dalam razia yang dilakukan Polres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, dalam dua pekan semenjak (22/3/2021) hingga saat ini Jajaran Polres Serang (Satsabhara, Polsek Jajaran, dan Satlantas Polres Serang) berhasil menyita sebanyak 334 knalpot yang tidak standar.

“Ini sudah kita laksanakan dari tanggal 22 maret sampai dengan hari ini. Alhamdulillah sudah terkumpul ataupun sudah kami sita sejumlah 334 knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Mariyono saat gelar konferensi pers, di Mapolres Serang, Senin (5/4/2021).

BACA JUGA :  Bin Zayed Akan Bangun Golf Course di Bukit Merese

Lanjut Mariyono, hal Ini dilakukan sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk melaksanakan kegiatan razia khususnya knalpot yang tidak sesuai standar.

Menurut Dia, ada tiga tempat yang dinilai rawan penggunaan knalpot racing, yakni Ciruas, Ciujung dan Cikande yang menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik di wilayah Kantibmas Polres Serang.

BACA JUGA :  Ratusan Masyarakat Ikuti Vaksin Polres Serang

Dia menjelaskan, standar kebisingan knalpot kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang (UU) tentang lalu lintas jalan yakni mencapai 80 desibel (dsb).

“Standar kebisingannya 80 dbs, ini sudah ada alat ukurnya dan sudah kita cek semuanya dan kita sampaikan kepada yang punya untuk dilepas sendiri kemudian kita laksanakan penilangan juga kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Kasatlantas Polres Serang selalu melakukan berbagai himbauan khususnya kepada bengkel bengkel untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau melebih 80 dsb.

BACA JUGA :  Bagikan berkat Polres Serang membuka gerai warung Jumat Barokah di depan Masjid As-Salam Polres Serang

“Untuk pelanggaran knalpot racing atau brong ini sangat berkurang karena pak kasat lantas juga memberikan himbauan khususnya di bengkel bengkel maupun ditempat yang menjual knalpot ini untuk tidak menjual lgi knalpot tersebut,” ujarnya mengakhiri.

Pengguna knalpot racing merupakan pelanggaran diatur dalam pasal 285 UU Nomor 2 tahun 2009. (Syt/Red)