Scroll Untuk Baca Berita
TNI & Polri

Polres Serang Polda Banten Berhasil Mengungkap Pabrik Tembakau Sintetis Skala Rumahan

697
×

Polres Serang Polda Banten Berhasil Mengungkap Pabrik Tembakau Sintetis Skala Rumahan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menggelar ekspose pengungkapan kasus pabrik tembakau sintetis dan likuid Vape berbahan narkotika

Rumah di komplek PSH Cipocok jaya kota serang tersebut menjadi pabrik (home industry)
tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika.

Penggerebekan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari dalam rumah kontrakan yang mirip laboratorium ini, petugas mengamankan peralatan serta bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Serang bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten gagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis serta 3 dirigen ukuran 5 liter berisi alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik stirrer serta gelas-gelas takaran.

Dalam pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau dan liquid berbahan narkotika ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.

BACA JUGA :  Yuk Ngopi Wae, Polsek Tirtayasa Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Prokes

Kemudian YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Tersangka AM dan YP merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan pabrik pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika terbilang cukup besar. Pasalnya peredarannya hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.

BACA JUGA :  Jual Narkoba Jenis Sabu, SU Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu (6/10) sekitar pukul 12:30. Wib

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Syt/Hum)