Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.15 wib, piket Reskrim menerima serahan dari masyarakat Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, berupa 2 ( dua ) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut dengan barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk SUPRA FIT warna hitam beserta obrok dan 1 (satu) buah Gardan Mobil. Berdasarkan keterangan masyarakat bahwa 2 ( dua ) orang di duga pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah mesin gardan mobil yang terjadi di rumah warga a.n SUKAMSO yang beralamatkan di Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Yahumin Karim)












