Tersangka mengakui, peredaran liquid vape narkoba ini baru pertama kali dilakukan setelah dirinya bebas dari hukuman kasus narkoba pada tahun 2025.
“Harga jualnya berkisar Rp7–8 juta di luar Pangkalpinang. Sedangkan di Pangkalpinang, tersangka menjual dengan harga sekitar Rp2,5 juta,” ungkap Max.
Menutup keterangannya, Kapolresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape atau pod yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap vape atau pod yang beredar. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Toto)













