Daerah

Polresta Tangerang Ringkus Pria Kejam Penganiaya Balita

840
×

Polresta Tangerang Ringkus Pria Kejam Penganiaya Balita

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polres Kota Tangerang Tigaraksa, Senin (15/03) malam, berhasil Meringkus Angga Santana Dewa (26) bin Wahendy. pria kejam  warga Kampung Malang Nengah RT. 004 RW.005, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03).

Yang Tega Menganiaya Zaen Muhdi bin Ahmad Rifai (2,4) bulan. anak dari pasangan Ahmad Rifai bersama Rizki Afriyanti warga Kampung Tari Kolot RT 011/ RW 002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa.

Saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Tangerang Tigaraksa Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, M.Si mengungkapkan awal kejadian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang kini telah menjadi Tersangka yaitu Angga Santana Dewa (ASD). Menurut AKBP Wahyu

Tersangka ASD membawa korban main kerumahnya setelah mengantar Ayu Widiyaningsih kakak ipar korban ke tempat kerjanya.Tersangka dan saksi Ayu Widyaningsih berstatus pacaran, sedangkan korban adalah anak dari kakak saksi Ayu Widyaningsih.

BACA JUGA :  Diduga Abaikan Hak Karyawan, LSM BP2A2N Adukan PT Setia Pratama ke Disnaker

“Tersangka membawa korban kerumahnya dengan alasan untuk diajak bermain, namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban yang masih kecil tidak sengaja melempar HP milik korban sehingga kejadian tersebut membuat tersangka emosi dan marah dan langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban  duduk dan berdiri serta tertidur,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Ka polres Kota Tangerang.

Lanjut Wahyu, merasa belum puas, tersangka kemudian  memukul kembali korban dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke dekat kemaluan korban pada posisi korban terlentang. Dengan penganiayaan yang dialaminya tersebut, mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban juga terlihat dalam kondisi yang sangat lemah.

BACA JUGA :  Pasca Uji Kepatutan Calon Penerima Anugerah Tinarbuka, Pemkot Pangkalpinang Menuju 3 Besar Nasional

“Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya. Dan video tersebut akhirnya diketahui oleh saksi Ayu Widyaningsih dan saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Rizki Afriyanti kakak Ayu yang juga ibu dari orang tua korban,” terangnya.

Dan akibat dari pemukulan dan pnganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bagian dada dan deket kemaluan korban dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang.
Dan berdasarkan adanya laporan dan barang bukti petunjuk video tersebut, Piket Reskrim Unit III  Harda Polresta Tangerang melakukan pengecekan ke rumah korban.

BACA JUGA :  Polres Tangerang Berhasil Bekuk Pelaku Perusak Mushola Darussalam Pasar Kemis

Sedangkan Unit Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA melakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya, dan dari  hasil intrograsi lisan, pelaku mengakui benar telah melakukan kekerasan terhadap korban sesuai dengan video yang telah di tunjukan, dan selanjutnya pelaku di bawa ke Komando Polres Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan dan menyita 1 (satu) Unit HP merk Oppo warna Silver Biru, 1 (satu) Unit kaos oblong warna biru dongker bertulis inspired. Dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tandas AKBP Wahyu S Bintoro, Kapolresta Tangerang.

(Bintang Napitupulu)