Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Polresta Tangerang Ringkus Tersangka Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi

661
×

Polresta Tangerang Ringkus Tersangka Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten ringkus 4 dari 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi dari Polsek Rajeg. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) dini hari di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Para pelaku bahkan sempat merebut senjata laras panjang jenis Sabhara V2.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu bermula saat anggota Polsek Rajeg Brigadir Muhamad Yunus melakukan patroli kewilayahan. Di tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar, petugas melihat banyak sepeda motor dan belasan orang. Anggota tersebut kemudian menghampiri dan memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.

BACA JUGA :  Polsek Langowan Gelar Operasi Yustisi, Personel Laksanakan Secara Humanis.

“Anggota kami kemudian meminta para pemuda itu untuk membubarkan diri karena sudah dini hari dan agar tidak terjadi balap liar,” kata Ade.

Lanjut Ade, beberapa pemuda membubarkan diri. Namun ada 5 orang pemuda yang malah melakukan pengeroyokan. Tidak hanya itu, para pelaku juga merebut senjata laras panjang yang saat itu digunakan korban. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri membawa senjata petugas. Sementara, korban menderita luka-luka.

BACA JUGA :  Selama Pandemi Covid-19, Kegiatan Pembinaan Untuk Umat Budha di Lapas Pemuda Tetap Digelar

Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran. Pasalnya, para pelaku membawa senjata sehingga dikhawatirkan melakukan tindakan kejahatan kembali. Selang beberapa jam, senjata berhasil ditemukan tergeletak di rumah salah seorang tokoh masyarakat Rajeg.

“Dan dalam waktu 2 hari, 4 dari 5 pelaku berhasil kami tangkap yakni MT, R, MY, Dan MS. Seorang lagi masih kami kejar,” kata Ade.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasa secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sah dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

BACA JUGA :  Paket Sparkling Special Wedding di Four Points by Sheraton Manado

 

Ade mengimbau masyarakat untuk tidak melawan petugas yang sah yang sedang melaksanakan tugas. Selain itu, Ade juga mengajak semua elemen masyarakat menciptakan situasi aman dan tertib.

“Mari sama-sama kita menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” tandasnya. ( TARMIDI )