NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pelanggaran narkotika di internal institusi. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, kini menjalani proses pelanggaran kode etik berat dan pidana narkotika, dengan agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP DPK. Ia diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nilai mencapai Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang KKEP Bidpropam Polda NTB, serta ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 50 butir
- Alprazolam 19 butir
- Happy five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran AKBP DPK masuk kategori pelanggaran berat, melanggar PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusi dalam membersihkan Polri dari praktik narkotika.
“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegasnya.
Ia memastikan proses pidana dan etik berjalan paralel, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Sidang KKEP terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026, akan menjadi penentu sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut. Polri menegaskan langkah ini sebagai bagian dari bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi. (Adit Edi S)












