Hukrim

Polsek Karawaci Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

224
×

Polsek Karawaci Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran, Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial Dedi (32) dan Kuri (32).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari  menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan