Hukrim

Polsek Karawaci Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

103
×

Polsek Karawaci Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran, Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras ilegal yang meresahkan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial Dedi (32) dan Kuri (32).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari  menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal. Polri berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di  Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Red)

Tinggalkan Balasan