“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan sehat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. (Red)













