Hukrim

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

255
×

Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

Sebarkan artikel ini

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ID)

Tinggalkan Balasan