Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ID)
Beranda
Hukrim
Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta
Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta
Indra Jambi2 min baca







