Hukrim

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran 10 Ribu Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur

294
×

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran 10 Ribu Obat Keras Ilegal di Sepatan Timur

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Seorang pria berinisial RL diamankan bersama ribuan butir obat terlarang dalam operasi yang digelar Selasa malam (6/1/2026).

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Sepatan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepatan melakukan patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar Fahyani, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, baik yang disimpan di tas selempang pelaku maupun di tempat kontrakannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Fahyani, petugas curiga setelah melihat gelagat mencurigakan pelaku di lokasi yang kerap dijadikan titik transaksi obat keras ilegal. Pemeriksaan pun dilakukan hingga berujung pada pengamanan tersangka.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa melalui layanan Polri 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan