NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Hal itu dikatakan AKP Dodi Abdul Rohim S.Sos, MKRIM. Saat jumpa pers Dihalaman polsek Teluknaga. Jumat, (6/11/2020).
Dalam keterangannya, dari ke empat pelaku tersebut yakni AR alias Kodok, RO alias Gopal serta R dan AW ditangkap ditempat yang berbeda.sementara pelaku P (40) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka beroperasi ini pada malam hari, sasarannya rumah-rumah warga yang posisinya sepi”.Ujar Kapolsek pada awak media.
Sasaran para pelaku tersebut, motor yang sedang terparkir didepan rumah atau yang terparkir diteras rumah.
“Mereka beraksi ini, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah sedang sepi.disitulah para pelaku mulai melakukan aksinya,” Katanya.
Setelah itu, dilihat kondisi situasi sudah aman, pelaku ini mendekati motor tersebut dan mulai beraksi menggunakan kunci leter T.
“Alhamdulillah para pelaku ini dapat ditangkap berikut barang bukti, kunci Lester T, STNK, BPKB dan lima unit kendaraan roda dua”.tukasnya
Para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Red)