Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid, terutama terkait mekanisme denda dan status kewajiban kegiatan.
Sementara itu, Pardamean pengamat pendidikan menilai bahwa kegiatan luar sekolah pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) seharusnya bersifat opsional, tidak membebani orang tua, serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Sekolah wajib transparan. Kegiatan tambahan harus mendukung tumbuh kembang anak, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, polemik tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar. (Red)













