Pendidikan

Porseni TK Lestari Indah Disoal, Dugaan Pemaksaan dan Denda Dinilai Tak Sah

135
×

Porseni TK Lestari Indah Disoal, Dugaan Pemaksaan dan Denda Dinilai Tak Sah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang diikuti TK Lestari Indah, Perumahan Taman Raya Rajeg, Jalan Melati 8 Blok G15 No. 24, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat dan kian memanas, Senin (12/01/2026).

Kegiatan Porseni yang dibebankan kepada wali murid dengan biaya Rp450 ribu hingga Rp600 ribu per siswa itu menuai kritik keras.

Sejumlah wali murid menilai kebijakan sekolah bersifat memaksa, tidak transparan, serta bertentangan dengan prinsip pendidikan anak usia dini (PAUD) yang seharusnya mengedepankan kenyamanan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Fakta baru terungkap dari keterangan seorang guru TK di wilayah Kabupaten Tangerang, sebut saja Bunga, yang menyebut bahwa Porseni bukan kegiatan wajib bagi PAUD maupun TK.

“Kegiatan Porseni itu tidak wajib. Semua tergantung kebijakan yayasan. Anak-anak TK saya saja tidak ikut Porseni. Jadi sebenarnya kembali ke yayasan masing-masing,” ujar Bunga kepada wartawan.

Pernyataan tersebut membantah klaim pihak TK Lestari Indah yang sebelumnya menyebut Porseni sebagai kegiatan wajib bagi seluruh siswa.

Bunga juga mengungkap mekanisme resmi Porseni yang jarang disampaikan secara terbuka kepada wali murid. Menurutnya, denda hanya dapat dikenakan jika siswa telah didaftarkan secara resmi ke panitia dan mengikuti tahapan pelatihan.

“Ada Porseni tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi atau nasional. Jika siswa sudah didaftarkan dan ikut pelatihan, lalu mengundurkan diri, barulah ada sanksi atau denda dari panitia. Tapi kalau belum didaftarkan, tidak ada denda apa pun karena yayasan yang belum mendaftarkan,” jelasnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar atas ancaman denda Rp195 ribu yang disebutkan wali murid TK Lestari Indah bagi siswa yang tidak mengikuti Porseni.

Lebih jauh, Bunga mengungkap dugaan adanya tekanan dari organisasi profesi guru yang membuat yayasan “memaksakan” keikutsertaan Porseni.

“Biasanya yayasan memaksa ikut Porseni karena ada tekanan dari IGTKI,” ungkapnya.

Jika dugaan ini benar, maka kebijakan Porseni dikhawatirkan tidak lagi berorientasi pada kebutuhan anak, melainkan demi kepentingan administratif dan organisasi.

Selain soal kewajiban dan denda, wali murid juga mempertanyakan rincian penggunaan biaya Porseni yang mencakup ongkos, tiket lomba, tiket masuk Ancol, hingga paket wisata edukasi.

Hingga kini, belum ada penjelasan tertulis dan rinci mengenai alur pendaftaran resmi, bukti pelatihan, serta dasar hukum pemberlakuan denda.

Pengamat pendidikan menilai, kegiatan tambahan pada jenjang PAUD/TK seharusnya bersifat opsional, tidak memaksa, dan tidak membebani orang tua secara ekonomi.

nasionalxpos.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak yayasan TK Lestari Indah, panitia Porseni setempat, serta pengurus IGTKI di Kabupaten Tangerang guna memperoleh klarifikasi lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik Porseni TK Lestari Indah masih menjadi perbincangan hangat dan memicu desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh, transparansi anggaran, serta perlindungan hak anak dan wali murid. (Red)

Tinggalkan Balasan