Pendidikan

Porseni TK Lestari Indah Disoal, Dugaan Pemaksaan dan Denda Dinilai Tak Sah

322
×

Porseni TK Lestari Indah Disoal, Dugaan Pemaksaan dan Denda Dinilai Tak Sah

Sebarkan artikel ini

“Ada Porseni tingkat kecamatan, kabupaten, sampai provinsi atau nasional. Jika siswa sudah didaftarkan dan ikut pelatihan, lalu mengundurkan diri, barulah ada sanksi atau denda dari panitia. Tapi kalau belum didaftarkan, tidak ada denda apa pun karena yayasan yang belum mendaftarkan,” jelasnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar atas ancaman denda Rp195 ribu yang disebutkan wali murid TK Lestari Indah bagi siswa yang tidak mengikuti Porseni.

Lebih jauh, Bunga mengungkap dugaan adanya tekanan dari organisasi profesi guru yang membuat yayasan “memaksakan” keikutsertaan Porseni.

“Biasanya yayasan memaksa ikut Porseni karena ada tekanan dari IGTKI,” ungkapnya.

Jika dugaan ini benar, maka kebijakan Porseni dikhawatirkan tidak lagi berorientasi pada kebutuhan anak, melainkan demi kepentingan administratif dan organisasi.

Selain soal kewajiban dan denda, wali murid juga mempertanyakan rincian penggunaan biaya Porseni yang mencakup ongkos, tiket lomba, tiket masuk Ancol, hingga paket wisata edukasi.

Hingga kini, belum ada penjelasan tertulis dan rinci mengenai alur pendaftaran resmi, bukti pelatihan, serta dasar hukum pemberlakuan denda.

Tinggalkan Balasan