Daerah

Praja Kabupaten dan Inspektorat Blora, Angkat Bicara Terkait Surat Ombusdman Jateng

4319
×

Praja Kabupaten dan Inspektorat Blora, Angkat Bicara Terkait Surat Ombusdman Jateng

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Ketua Praja Kabupaten Blora, Heri Agung angkat bicara soal pengisian perangkat desa, yang kerap bermasalah di kotanya. Jika tidak siap, maka target pengisian kekosongan sebaiknya dipikir-pikir dulu.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dengan judul ‘Carut Marut Pengisian Perades Ombudsman Jateng Layangkan Surat ke Bupati Blora’, yaitu belum adanya penyelesaian pengaduan pelapor mengenai proses seleksi perangkat Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Blora No.36 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Blora, No.37 tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora, No.6 tahun 2016 tentang perangkat desa (Perades).

“Sebaiknya (pengisian kekosongan perangkat desa, red) disosialisasikan lebih luas dulu agar lebih matang,” kata Heri kepada wartawan melalui selularnya, Sabtu (14/8/2021).

Hal itu, kata dia, mengacu atas dasar regulasi, atau aturan UU No 6 Tahun 2014. Menurut Heri, kondisi saat ini, di Blora lama tidak ada pengisian perangkat.

Tambah Heri Agung, ada dulu saat masih menggunakan aturan yang berbeda, yaitu UU No.32 Tahun 2004. Agar semua memahami regulasi, dan meminimalisir permasalahan-permasalahan.
Kemudian pemkab menyusun juknisnya lebih jelas, agar hierarkis dari pembina, pengawas, dan pelaksana juga lebih baik.

Kepala Inspektorat Kabuoaten Blora: Kunto Aji

Sementara itu dihubungi lewat selularnya, Kunto Aji selaku Kepala Inspektorat Blora memberikan tanggapan, bahwa baru mengetahui info tersebut dari awak media, dan baru akan mempelajari isi surat tersebut.

“Data dan kewenangan seleksi perades merupakan wilayah Kades sesuai regulasi, sedangkan Pemkab sebagai tim pengawas,” terang Kunto.

Terpisah, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Kisman menanggapi pernyataan Heri Agung dan Kunto Aji, bahwa seleksi perades di Kecamatan Kedungtuban beberapa bulan yang lalu diduga terjadi banyak kejanggalan.

Menurut Kisman, ada beberapa kejanggalan, yang pertama adalah terkait SK perades setelah dilantik beberapa bulan yang lalu. SK diduga belum diberikan kepada perades ter-lantik, dan tembusan SK belum terkirim kepada pejabat terkait.

Kisman mempertanyakan beberapa hal, antara lain, “Bagaimana hak menurut UU dari perades yang tertuang di SK, beserta turunannya, bagaimana perbubnya, dan apakah perades sudah dapat tembusan dari kades masing-masing di Kecamatan Kedungtuban, yang sudah melantiknya satu bulan yang lalu,” tanya Kisman.

“Apabila dalam beberapa bulan SK tidak terkirim ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), boleh kah DPPKAD membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat dimaksud, yang sudah dilantik,” tambah Kisman.

Kisman mengatakan, bahwa kasus yang ke dua yaitu, khususnya pada ujian komputer, “Yang saya ketahui, dalam soal sama baik antar desa maupun antar perangkat, yang diperebutkan antara lain meliputi Kaur, Kasi, Kadus, dan Sekdes. Justru para sarjana banyak yang tidak lulus. Yang anehnya lagi peserta lulusan SMK, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, kok lulus,” ucap Kisman.

“Saya sebut saja sarjana yang tidak lulus antara lain, Hardi SE, MM, Rifki S.Kom, Yudi S.Kom, Nasroh SE, Arifin (Guru komputer SMK swasta), dan Andreas SH,” tambah Kisman.

“Sebaiknya untuk pengisian perades Kecamatan Kedungtuban diadakan seleksi ulang,” tutup Kisman. (Hans)

Tinggalkan Balasan