Hukrim

Pria Penipuan Investasi Ternak Babi Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

356
×

Pria Penipuan Investasi Ternak Babi Rp400 Juta Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga melakukan penipuan investasi ternak babi yang membuat korban merugi hingga Rp400 juta. Tersangka diamankan setelah mengabaikan dua surat panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan, kasus berawal dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan, yang mengaku diajak tersangka berinvestasi ternak babi potong. IA menawarkan program dua tahap dengan total 200 ekor babi dan menjanjikan panen dalam enam bulan dengan target bobot 100 kilogram per ekor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Korban yang tertarik kemudian menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp400 juta. Namun beberapa waktu kemudian, korban menemukan bahwa kandang yang berada di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, hanya berisi 55 ekor babi, jauh dari jumlah yang dijanjikan. Bahkan kandang serta pekerjanya diketahui dibiayai menggunakan uang korban.

Situasi memburuk ketika korban mendapati seluruh babi telah dijual tersangka kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Merasa ditipu, korban resmi membuat laporan ke Polresta Tangerang.

Tim Jatanras yang dipimpin Iptu AA Surya Abdul Fitri kemudian bergerak cepat dan menangkap IA di rumah temannya di wilayah Cimone, Kota Tangerang. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban menyampaikan apresiasi atas profesionalitas aparat kepolisian yang dinilai responsif dan sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang menegaskan pentingnya tindak lanjut cepat dalam penanganan laporan masyarakat.

Berkas perkara kini telah dinyatakan P21, dan kasus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2025. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan