Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

PT. SAL Tidak Hadiri Hearing di DPRD Barut, Pimpinan Rapat Akan Jadwalkan Ulang Tuntutan Warga

1020
×

PT. SAL Tidak Hadiri Hearing di DPRD Barut, Pimpinan Rapat Akan Jadwalkan Ulang Tuntutan Warga

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUARA TEWEH – Permasalahan pembagian hasil 20% dari luasan lahan yang diserahkan warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng kepada perusahaan perkebunan kepala sawit PT. Satria Abdi Lestari (SAL) belum membuahkan hasil.

Rapat dengar pendapat (RPD) Hearing mengenai tumpang tindih lahan warga dengan PT. SAL yang pimpin langsung wakil ketua I DPRD Barut ini, mengatakan karena pihak perusahaan tidak hadir maka kita jadwalkan ulang rapat dengar pendapat ini.

“Kepada saudara-saudara yang hadir pada rapat hearing dengar pendapat ini karena pihak PT. SAL tidak hadir maka perlu saran dan masukan jadi kita agendakan penjadwalan ulang karena kita disini sebagai penegah dari warga dan perusahaan,” ucap Permana sambil mempersilahkan kepada pihak Pemerintah dan warga untuk menyampaikan saran dan masukan terkait agenda rapat, Senin (25/08).

BACA JUGA :  Karo Humas NTB Apresiasi Antusiasme Netizen Ikuti Upacara Via Daring

Seoarang perwakilan dari pemilik lahan Desa Mukut yang telah menerima kuasa Hayannor menyampaikan kepada pimpinan rapat terkait agenda rapat tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti undangan hearing DPRD Barut.

“Masalah yang terjadi antara warga desa Mukut dengan perusahaan PT. SAL bukan tumpang tindih lahan, tetapi mengenai tuntutan hak 20% warga yang sampai sekarang belum diberikan padahal perusahaan telah panen buah sawit,” ucap Anung sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Ditandai dengan Pelepasan Balon, Pemda Padang Pariaman Mulai Canangkan PID dan BIAN

Lanjut, Anung yang selaku perwakilan dan penerima kuasa dari pemilik lahan menyampaikan kepada pimpinan rapat agar merubah judul subtansi agenda rapat dari tumpang tindih lahan menjadi tuntutan mengenai hak 20% warga sesuai perjanjian pola kemitraan.

“Untuk lahan di lima Desa satu kelurahan yang masuk ke dalam areal IUP perusahaan PT. SAL tidak ada yang tumpang tindih sebagaimana surat pernyataan kepala Desa yang diketahui oleh Tripika terkait,” tegasnya sambil memperlihatkan dokumen kepada pimpinan rapat.

BACA JUGA :  Penyaluran 1998 Kartu Tani dihadiri Muspika Para Petani di Swab Antigen

Dari pantau media online semua yang hadir dalam RPD sepakat menyetujui perubahan judul agenda rapat yang tumpang tindih lahan menjadi tuntutan warga pemilik lahan mengenai hak 20% lahan sesuai perjanjian pola kemitraan.

Diakhir RPD, pimpinan rapat meminta kepada perwakilan warga pemilik lahan untuk membuat surat menyampaikan kepada DPRD mengenai perubahan hearing yang bukan tumpang tindih lahan, supaya agar segera dijadwalkan dalam Banmus DPRD Barut di akhir bulan ini. (Vicilina)