Daerah

Puluhan Hektare Kebun Sawit Warga Kampung D.30 Bengkalis Dirusak, Warga Minta Keadilan

168
×

Puluhan Hektare Kebun Sawit Warga Kampung D.30 Bengkalis Dirusak, Warga Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

Senada, Mariana Nababan (66), janda yang mengelola kebun sawit seluas 15 hektare bersama almarhum suaminya sejak 1996, mengaku hanya bisa pasrah. Ia berharap ada perlindungan hukum.

“Saat saya coba menghentikan alat berat, mereka bilang lahan itu sudah dibeli dari seseorang bernama Firdaus dan Reno, yang mengeluarkan surat ulayat. Tapi saya tidak pernah merasa menjual,” jelas Mariana.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kasus serupa dialami oleh Riduan Sitinjak (62) yang mengelola lahan sawit seluas 9,5 hektare sejak 2012. Sebagian besar pohon sawitnya juga dirusak.

“Sekarang hanya sekitar lima hektare yang masih bisa dipanen. Kalau ini terus dibiarkan, bisa saja konflik fisik terjadi. Kami hidup dari sawit ini,” tegasnya.

Warga lainnya, Sarudin Siregar (60), juga kehilangan sekitar enam hektare kebun sawit produktif milik orang tuanya yang sudah digarap sejak 2002.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Rensis Kandaow, menyatakan keprihatinan. Ia menilai tindakan perusakan lahan warga adalah perbuatan yang mencederai hukum dan kemanusiaan.

“Kalau ada dugaan konflik kepemilikan, seharusnya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu, bukan dengan main serobot. Pemerintah sebenarnya sudah memiliki jalur penyelesaian, termasuk pengajuan hak atas tanah berdasarkan penguasaan dan riwayat penggunaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan