Rensis juga menekankan bahwa warga yang mengelola lahan puluhan tahun berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan prinsip keadilan agraria.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Sektor setempat maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar konflik tidak berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik horizontal. (Red)






