NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di RW 09, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam. Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) resmi menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi dan audit atas pemanfaatan lahan yang diduga telah dikomersilkan.
Ketua PWHI, Yohan, S.H., menegaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua RW 09 sebelum melayangkan surat resmi.
“Kami sudah meminta penjelasan terkait izin dari dinas terkait. Namun tidak bisa ditunjukkan dokumen resmi pemanfaatan lahan tersebut,” ujar Yohan, Rabu (4/3/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lebih dari 10 kios berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasos fasum. Kios-kios tersebut disebut-sebut disewakan kepada pedagang.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar:
- Apakah ada izin resmi dari pemerintah daerah?
- Jika disewakan, apakah uang sewa masuk ke kas daerah?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan tersebut?
“Kalau benar ada praktik sewa-menyewa, maka harus transparan. Uang sewanya ke mana? Ini menyangkut aset publik,” tegas Yohan.
PWHI menilai dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fasos fasum yang telah diserahkan ke pemerintah daerah wajib dimanfaatkan sesuai fungsi sosial untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Selain itu, pemanfaatan tanpa hak dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 502 yang merupakan padanan Pasal 385 KUHP lama, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara apabila terbukti melakukan penguasaan atau pemanfaatan tanah secara melawan hukum.
“Mengomersilkan fasos fasum adalah bentuk penyalahgunaan aset daerah. Jika terbukti ada unsur melawan hukum, ini bisa masuk ranah pidana,” tandasnya.
Di sisi lain, Lurah Kutabumi melalui jawaban tertulis yang dikirim via WhatsApp membantah adanya komersialisasi maupun perubahan izin pemanfaatan lahan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggunaan lahan dilakukan semata-mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga, serta menjaga aset agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, pernyataan ini justru menambah polemik. Jika tidak ada komersialisasi, apa dasar pendirian kios permanen di atas lahan fasos fasum? Apakah terdapat berita acara, izin tertulis, atau rekomendasi resmi dari instansi pengelola aset daerah?
PWHI mendesak DPKAD Kabupaten Tangerang segera melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, legalitas bangunan, serta aliran dana apabila benar terjadi praktik penyewaan.
Kasus ini menjadi ujian transparansi pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tangerang. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah: menertibkan jika terbukti melanggar, atau memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. (Red)













