Daerah

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Masa Bakti Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas

690
×

Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Masa Bakti Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melangsungkan rapat paripurna, dalam rangka pengumuman serta menerima usulan terhadap pemberhentian masa bakti jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (14/01/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Azandri, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Serda Mura AC Prisco Dessi, Sekwan dan 30 anggota DPRD lainnya.

BACA JUGA :  Bupati Bungo H Mashuri Kunjungi Ghumah Belajo SAD

Ketua DPRD Mura, Azandri menerangkan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup Mura akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.

BACA JUGA :  Tangani dan Cegah Stunting di Kabupaten Padang Pariaman, Target Bisa Turun Hingga 14%

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) bahwa masa jabatan bupati dan wabup yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan,” Kata Azandri.

Ketua menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wabup Mura periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.

Sesuai dengan aturan, lanjut politisi PDIP ini, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian bupati dan wabup melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut.

BACA JUGA :  Apel Pergeseran Pasukan PAM Pemilu 2024, Pemkot Ikut Periksa Kondisi dan Perlengkapan Personil

“Jadi, masa kerja Bupati dan Wabup Mura periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” Disampainya.

ALFIRMANSYAH RN