Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPemerintahan

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Disahkan Jadi Perda

1260
×

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Disahkan Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (30/9/2021).

Dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.

Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memipin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah dihadiri 36 anggota dewan.

“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggran 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang satu kali.

Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.

BACA JUGA :  CV Anggun Sejati Peningkatan DI Sawah Lega Cibalung

Dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mewakili bupati menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna secara virtual dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2021 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Banggar.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2021 itu disahkan menjadi Perda.

Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.

Sementara, pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja kersas untuk menyelesaikan Raperda Perubahan APBD TA 2021 tersebut.

“Kita patut bersyukur karena kita telah berhasil menyelesaikan salah satu tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan baik. Yaitu Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Semoga apa yang kita lakukan bermanfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Thamrin mewakili bupati.

Thamrin mengatakan, proses persetujuan dari DPRD itu telah melalui proses pembahasan pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Walikota Maulan Aklil Sampaikan 3 Raperda Dalam Sidang Paripurna DPRD kota Pangkalpinang

Dimana menurutnya, setiap pembahasan anggaran dilakukan secara serius dan cermat, terutama dari pos-pos belanja yang sudah ditata sedemikian rupa berdasarkan skala prioritas, sebagaimana yang disampaikan oleh Banggar dan diakhiri kata akhir fraksi.

“Kami yakin bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota Dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terkait yang dikemukakan oleh anggota DPRD, baik yang bersifat usulan, imbauan, saran dan permintaan perhatian yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi, rapat-rapat Badan Anggaran. (Nasuki)