Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ratusan Miras Merk Luar Negeri ilegal di Amankan Polres Metro Bekasi

871
×

Ratusan Miras Merk Luar Negeri ilegal di Amankan Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI- Satuan Narkoba Polres metro Bekasi merazia tempat penjualan miras yang berada di sepanjang jalan raya bosih kelurahan Wanasari kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi(selasa malam/29/O9/2020).

Hasilnya petugas berhasil menyita empat ratus lebih botol miras merk luar negeri ilegal dan minuman jenis ciu dan oplosan di sita untuk selanjutnya langsung di bawa ke Mapolres metro Bekasi.

Suasana jalan raya bosih Selasa malam mendadak sedikit tersendat saat petugas satuan narkoba polres metro Bekasi di pimpin kasat narkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi. SH. MHum dan kapolres metro Bekasi kombespol Hendra Gunawan, langsung mendatangi satu persatu tempat jualan minum keras yang berjejer di tempat tersebut.

BACA JUGA :  PAC Gerindra Pasar Kemis,Gelar Rapat Akhir Tahun 2020

Petugas langsung mengamankan ratusan minuman keras merk luar negeri ilegal dan juga mengamankan minuman keras jenis oplosan dan ciu dengan dosis tinggi dan sangat berbahaya bila di komsumsi manusia.

BACA JUGA :  Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Kejati Bangka Belitung Gandeng Pemkot Pangkalpinang

“hari ini timsus yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang di anggap melanggar, saat di lakukan oeprasi menemukan penjual minuman keras yang menjual minuman keras luar ilegal dan juga miras jenis ciu dan oplosan” tutur kapolres

BACA JUGA :  Gubuk Cinta di Solear Bakal Dipelototi Tiga Pilar

“masih melakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dimana di temukan miras yang di jual melanggar undang – undang konsumen, dan sangat berbahaya bila di komsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi” tambah Kapolres

Kapolres juga menambahkan apabila kedapatan pemilik penjual minuman keras melanggar pidana akan di kenakan undang – undang kesehatan dan undang – undang produktif.

(Nito).