Daerah

Razia Prokes di Taman Seribu Lampu Cepu, 8 Pelanggar Kena Sanksi

1166
×

Razia Prokes di Taman Seribu Lampu Cepu, 8 Pelanggar Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Setidaknya delapan orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu, Jumat (6/11/2020).

Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom Serta Polres Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kabupaten ujung timur Jawa Tengah, tersebut.

BACA JUGA :  Grand Opening Azarya Ponsel Resmi Dibuka Hari Ini di Kota Pematang Siantar

Nampak petugas gabungan dari Satpol PP Cepu, Koramil dan Polsek Cepu melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar taman seribu lampu, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Bupati Minahasa dan Kapolres Gelar Apel Operasi Lilin 2022

Forkopimcam Cepu, Camat Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP, Kapolsek AKP Agus Budiana,SH, serta Danramil
Kapten INF Puryanto memimpin kegiatan tersebut.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M. Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 di Kabupaten Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Tinjau Vaksinasi Serentak di SD Negeri 69 Manado

“Tentunya Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora, harapannya semoga Covid-19 segera meredan dan sirna dari dunia. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat,” ungkap Kabag Ops.

(Hans)