Daerah

RDP Ketiga, PT WKS Hadir tapi MJTI Mangkir Lagi, Komisi II DPRD Tebo Hentikan Sementara Penggusuran

49
×

RDP Ketiga, PT WKS Hadir tapi MJTI Mangkir Lagi, Komisi II DPRD Tebo Hentikan Sementara Penggusuran

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Wira Karya Sakti (PT WKS) dan warga terdampak penggusuran lahan, Senin (23/6/2025). Namun, untuk kedua kalinya, Kelompok Tani Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) kembali tidak menghadiri forum penting tersebut.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tebo ini dipimpin Ketua Komisi II, Tibrani, didampingi Wakil Ketua DPRD Tebo Suhendra dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir perwakilan dari Kesbangpol, KPHP Timur, Disdukcapil, Dinas PTSP, ATR/BPN, DLH-Hub, Camat Tengah Ilir, manajemen PT WKS, Kepala Desa Muara Kilis, serta tim advokasi dari HKTI.

Tiga Poin Kesimpulan RDP: Aktivitas Penggusuran Dihentikan Sementara

Usai RDP, Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, menyampaikan tiga poin penting hasil pertemuan:

  1. Audiensi ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Jambi akan dilakukan dalam waktu dekat oleh semua pihak terkait.
  2. Seluruh aktivitas penggusuran lahan oleh PT WKS dihentikan sementara sampai ada penyelesaian yang jelas antara perusahaan dengan masyarakat dan kelompok tani MJTI.
  3. Dalam audiensi ke BPHL Jambi nanti, Kades Muara Kilis dan Kades Lubuk Mandarsah wajib hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

Tibrani menegaskan bahwa PT WKS telah menyetujui dan menandatangani berita acara RDP, termasuk komitmen untuk menghentikan penggusuran di lapangan.

MJTI Mangkir Dua Kali, Komisi II Akan Verifikasi Keanggotaan

Menanggapi ketidakhadiran MJTI dalam dua kali RDP, Komisi II berencana akan melakukan verifikasi data keanggotaan kelompok tani serta mengevaluasi bentuk kemitraan MJTI dengan PT WKS.

“Berkas yang kami terima dari PT WKS hanya menunjukkan data keanggotaan MJTI secara umum. Kami belum bisa menelaah secara utuh bentuk kemitraan mereka. Setelah audiensi di BPHL Jambi, keputusan final akan ditentukan di sana,” ujar Tibrani.

Langkah ini diambil agar kejelasan hukum dan sosial terkait konflik lahan antara masyarakat dengan PT WKS dapat terselesaikan secara adil dan transparan. (Is)

Tinggalkan Balasan