Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

RDP Soal Video Mesum Bupati, Ihya Ulumuddin Minta Pimpinan DPRK Agendakan Kembali

941
×

RDP Soal Video Mesum Bupati, Ihya Ulumuddin Minta Pimpinan DPRK Agendakan Kembali

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Anggota DPRK Simeulue Fraksi PKS, Ihya Ulumuddin meminta kepada pimpinan DPRK agar mengagendakan dan menggelar kembali dugaan kasus video mesum yang melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasim, sesuai dengan perintah Mahkamah Agung RI.

Hal ini disampaikan Ihya Ulumuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue bersama Ormas Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), di Ruang Sidang DPRK Simeulue, Selasa (03/11/2020).

Ketua Komisi C DPRK Simeulue ini mengungkapkan, proses pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 dimulai dari pasal 78,79 dan 80, dapat diketahui tahap demi tahap, sehingga kemudian muncul lah keputusan Mahkamah Agung.

“Apabila kasus yang kita dugakan kepada salah seorang kepala daerah dan terbukti, maka diakhiri dengan pemakzulan atau pemberhentian,” kata Ihya.

BACA JUGA :  Peringati HUT RI ke 78, Ormas BPPKB Banten DPRt Desa Pasir Bolang Gelar Berbagai Perlombaan

Dia juga menyampaikan bahwa, apa yang telah dilakukan DPRK Simeulue periode 2014-2019 dalam hal dugaan kasus video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasim, menurut pendapat DPRK pada waktu itu adalah bahagian dari perbuatan tercelah.

Ihya melanjutkan, DPRK Simeulue waktu itu menggelar kasus tersebut, mengumpulkan seluruh barang bukti dan pendukung terkait dugaan kasus video amoral tersebut. Namun, menurut Ihya, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 proses pemberhentiannya bertahap, mulai dari uji pendapat sampai keluar keputusan pemakzulan, pada waktu itu DPRK baru pada tahap menguji pendapat dengan segala barang bukti yang ada.

“Sehingga DPRK menyurati Mahkamah Agung RI dengan melampirkan segala barang bukti untuk meminta pendapat hukum,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Perdana, Smart City Jadi Konsep Pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan 

Oleh sebab itu, Ihya Ulumuddin menambahkan, sebagaimana surat nomor 33/Tuaka.TUN/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019, Mahkamah Agung (MA) RI merekomendasikan agar DPRK Simeulue melakukan proses pemakzulan berdasarkan pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Maka saya meminta kepada pimpinan DPRK untuk menindaklanjuti sebagaimana perintah Mahkamah Agung RI dalam suratnya yaitu, bahwa pendapat DPRK Simeulue tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan uji pendapat,” ujar Ihya lagi.

Terkait keterlambatan tanggapan surat MA tersebut, sementara surat itu sudah masuk sejak pada tanggal 23 Agustus 2019 tahun lalu, Ketua DPD PKS Simeulue itu menjelaskan, pada saat tahun 2019 terjadi Pemilihan umum dan masa transisi, ada anggota DPRK yang lama masih terpilih dan anggota DPRK yang ikut terpilih.

BACA JUGA :  Unjuk Rasa di Kantor Pemda Diterima Bupati Nanang Hermanto

Oleh sebab itu, kata Ihya, untuk memaknai sebuah masalah dan kasus, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi hal itu terskait kasus hukum. Selain itu, masa transisi itu dimanfaatkan oleh DPRK untuk melakukan kajian dan penyesuaian, karena didalam pasal 80 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 ada target-target kuorum harus terpenuhi. Lalu atas kekhawatiran itulah, lembaga (DPRK) barangkali tidak menggerakkan untuk kemudian menindaklanjuti.

“Nah, hari ini saya fikir adalah kesempatan terbaik untuk lembaga (DPRK) ini untuk menindaklanjuti kembali sebagaimana perintah Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka memenuhi permintaan Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Sidang DPRK setempat, Selasa (03/11/2020).(Ar)