Daerah

RDS Warga Getas Cepu, Spesialis Pencuri Ternak di 16 TKP Berhasil Diamankan

810
×

RDS Warga Getas Cepu, Spesialis Pencuri Ternak di 16 TKP Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS, (19) salah satu warga Desa Getas Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Sabtu (20/3/2021) kemarin. RDS diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan kambing.

Pemuda asal Kecamatan Cepu ini diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.IK melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono, (52) seorang warga Kelurahan Balun RT 01/07 Kecamatan Cepu.

AKP Agus Budiana mengungkapkan, awalnya pada hari Jumat (19/3/2021) sekira pukul pukul 09.00 WIB korban mengembala 5 ekor ternak kambing di pekarangan belakang rumah. Lalu pada pukul 11.30 WIB korban meninggalkan kambing-kambing tersebut untuk melaksanakan Sholat Jumat.

BACA JUGA :  TNI AL Lantamal I Belawan Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Sangat Antusias

AKP Agus Budiana melanjutkan, sekira pukul 12.45 WIB korban pulang dari Sholat Jumat, dan melihat 1 ekor kambing jantan jenis garut tidak ada di pekarangan belakang rumah (hilang), dengan ciri-ciri warna bulu badan putih, bulu muka hitam, dan bertanduk hitam.

“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” tandas AKP Agus Budiana, Minggu (21/3/2021).

BACA JUGA :  Lantamal VIII Kirimkan Tim Siaga Banjir, Bantu Warga Karombasan

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sabtu, (20/3/2021) pukul 07.00 WIB, tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya di pasar hewan Kalitidu Bojonegoro Jawa Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah :

– 1 unit SPM Honda Astrea Grand Nopol K-4048-DY, STNK dan BPKB.

– 1 buah tombong (keranjang terbuat dari anyaman bambu).

– 1 buah sabit bergagang kayu.

– 1 buah sak/karung berwana oranye.

– 1 ekor kambing jantan jenis Garut  warna putih kepala hitam.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” beber Kapolsek Cepu.

BACA JUGA :  Giliran Warga Sampolawa dan Lapandewa Terima Bantuan Beras PPKM

Mencengangkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang masih berusia 19 tahun ini mengaku telah beraksi di 16 TKP yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Cepu, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah serta di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kepada warga Kapolsek AKP Agus Budiana berpesan agar hati-hati dan waspada saat menggembala kambing, selalu dipantau serta jangan ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Belajar dari kejadian tersebut, kami imbau kepada warga agar selalu waspada, saat menggembala kambing. Harus dijaga dan diawasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkas Kapolsek AKP Agus Budiana. (Hans)