Hukrim

Residivis Curanmor Dibekuk, Beraksi di Halaman Masjid Jatiuwung

129
×

Residivis Curanmor Dibekuk, Beraksi di Halaman Masjid Jatiuwung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Jajaran Polsek Jatiuwung, di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial SAR (25) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Jatiuwung, Rabiin, mengungkapkan bahwa aksi curanmor tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.

“Pelaku sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Rabiin kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, masing-masing pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu rekannya berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa SAR merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar enam bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, SAR kini ditahan di Polsek Jatiuwung dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang masih buron.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau melalui Call Center 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan