Ia menambahkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso (tahap I) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelum kasus di Terminal Bondowoso, IM juga sempat diduga melakukan pencurian di pertigaan lampu merah Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, pada Mei 2025. Saat itu, ia disinyalir hendak menjarah tabung gas LPG 3 kilogram dari truk muatan, namun aksinya digagalkan korban dan IM sempat diamankan di Polsek Wonosari.
Tak hanya itu, IM juga pernah diduga mencuri HP Oppo A18 milik warga Situbondo pada April 2025. Korban kala itu mengurungkan niat melapor karena alasan kemanusiaan, lantaran istri pelaku sedang hamil.
“Saya waktu itu kasihan karena katanya istrinya hamil. Tapi sekarang saya yakin itu hanya modus. Jika perlu, saya siap melapor kembali,” ungkap korban.
Warga Bondowoso berharap aparat kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas agar memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Mereka juga mengapresiasi kinerja Polres Bondowoso dan meminta proses hukum berjalan adil serta transparan. (Uchan)













